Pasal 109
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam bentuk publikasi pesan layanan masyarakat dan penerbitan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam rangka edukasi publik melalui penyelenggaraan event pameran, below the line, sosialisasi, promosi dan kampanye kebijakan dan kinerja pimpinan; dan c. penyiapan bahan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, pengelolaan data dan teknologi informasi serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan.
