PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi publik, pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan,
pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan.
