PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Bagian Pemberitaan dan Media Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media melalui pemberian informasi publik, penerbitan siaran pers, keterangan pers tanggapan/bantahan, artikel, advertorial dan surat pembaca; b. penyiapan bahan penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi publik melalui pemanfaatan media sosial; dan c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas.
