PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemberitaan dan Media Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, serta koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas.
