Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengirim, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal
Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan, Nakhoda, Laboratorium, dan Penyelenggara Pelatihan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan b. Kemasan Barang Berbahaya yang diproduksi di INDONESIA dan telah mendapatkan pengesahan Tanda Nomor UN dari Otoritas yang Berwenang negara luar sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib mengganti pengesahan Tanda Nomor UN yang baru dari Otoritas yang Berwenang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
