Pasal 47
BAB 6 — PELATIHAN
(1) Penyelenggara Pelatihan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. pencabutan penunjukan Penyelenggara Pelatihan. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (5) Dalam hal Penyelenggara Pelatihan tidak melakukan kewajibannya sampai dengan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pelatihan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (6) Jika Penyelenggara Pelatihan setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kembali melakukan pelanggaran, Penyelenggara Pelatihan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan Penyelenggara Pelatihan.
