PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dibekukan tanpa melalui peringatan dalam hal: a. tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas;
b. terkena pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental; atau c. melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan operasional kereta api yang mengkibatkan kecelakaan dan menimbulkan rintang jalan.
