Pasal 21
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dapat dicabut apabila melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Pencabutan Sertifikat dan Tanda Pengenal Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Keahlian dan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Apabila selama pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat dan Tanda Pengenal Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dicabut.
