PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 19
BAB 6 — KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pemegang Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas wajib: a. membawa tanda pengenal sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian; dan b. melakukan perawatan sarana perkeretaapian sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Untuk menjaga kompetensi, Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian harus: a. paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun harus melakukan perawatan sarana perkeretaapian; dan / atau b. mengikuti pelatihan penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun.
