PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 18
BAB 5 — PERSYARATAN DAN KOMPETENSI ASSESOR BIDANG PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sertifikat Assesor Bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian diberikan setelah lulus pendidikan dan pelatihan Assesor Bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian. (2) Pendidikan dan Pelatihan Assesor Bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang diakreditasi oleh Menteri. (3) Sertifikat Assesor Bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
