PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 16
BAB 5 — PERSYARATAN DAN KOMPETENSI ASSESOR BIDANG PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Assesor Bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan : a. pendidikan minimal DIII atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang perkeretaapian; dan c. memiliki sertifikat Assesor Bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian.
