PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan; dan b. Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat.
