PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan; b. penyiapan bahan ketatausahaan, kerumahtanggaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
