Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGARAAN KONVERSI
(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen: a. Motor Listrik; b. baterai; c. sistem baterai manajemen; d. penurun tegangan arus searah (DC to DC converter); e. sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/inverter); f. inlet pengisian baterai; g. sistem elektrikal pendukung; dan
h. komponen pendukung. (2) Komponen baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/inverter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional INDONESIA atau standar internasional. (3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h harus memenuhi persyaratan keselamatan.
