PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGARAAN KONVERSI
(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diperkenankan untuk mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan Konversi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan/atau peralatan pendukungnya.
