Pasal 29
BAB 4 — SERTIFIKASI KONVERSI
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nomor sertifikat; b. merek dan tipe; c. jenis; d. peruntukan; e. nomor rangka; f. nomor Motor Listrik; g. nama dan alamat Bengkel Konversi; h. penanggung jawab Bengkel Konversi; i. tahun Konversi; j. spesifikasi teknik kendaraan bermotor; k. berat kosong kendaraan bermotor; l. jumlah berat yang diizinkan; m. daya angkut orang; n. kelas jalan terendah yang boleh dilalui; o. tempat dan tanggal dilakukan pengujian; p. tempat dan tanggal diterbitkan sertifikat; dan q. nama dan tanda tangan pemberi sertifikat. (2) Nomor Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan jumlah Motor Listrik yang terpasang. (3) Bentuk SUT Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
