Pasal 28
BAB 4 — SERTIFIKASI KONVERSI
(1) Berdasarkan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 27, Unit Pelaksana Uji Tipe yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menerbitkan resume uji paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan uji selesai. (2) Dalam hal hasil resume uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus uji, Unit Pelaksana Uji Tipe menyampaikan resume uji kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan resume uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan bukti lulus uji tipe Konversi. (4) Bukti lulus uji tipe Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. keputusan Direktur Jenderal; b. SUT Konversi; c. pengesahan instalasi sistem penggerak Motor
Listrik; d. resume uji; dan e. foto kendaraan bermotor. (5) Penerbitan SUT Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetorkan ke kas negara.
