PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR...
Pasal 16
BAB 4 — SERTIFIKASI KONVERSI
Pemeriksaan komponen sistem pengisian daya baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilengkapi sistem interlock yang menonaktifkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor pada saat dilakukan pengisian daya; dan b. dilengkapi dengan indikator yang terletak pada bagian pengemudi yang dapat menunjukan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor berada dalam proses pengisian daya.
