PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR...
Pasal 15
BAB 4 — SERTIFIKASI KONVERSI
Pemeriksaan sistem baterai manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditempatkan secara terpisah atau menyatu dengan susunan baterai;
b. harus dilengkapi dengan perlindungan terhadap kelembaban, debu, dan percikan atau genangan air; c. harus dapat memastikan keseimbangan operasi sesuai dengan jenis baterai dan teknologi yang digunakan pada kendaraan untuk baterai dengan rangkaian seri; dan d. memiliki perangkat pemantau state of charge pada tiap sel maupun grup sel baterai.
