PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi PKTJ terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Perwakilan Manajemen Mutu; e. Jurusan; f. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain; g. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; h. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan; i. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; j. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan k. Unit Penunjang. (2) Bagan susunan organisasi PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
