PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PKTJ menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya; d. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta administrasi akademik dan ketarunaan; e. pengembangan sistem manajemen mutu; f. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; dan g. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya.
