PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan laporan; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
