PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
