PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan. (2) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna. (3) Urusan Administrasi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan taruna, perencanaan kesejahteraan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta urusan alumni.
