PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pengujian kendaraan bermotor. (2) Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang manajemen keselematan transportasi jalan. (3) Jurusan Diploma IV Teknik Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang teknik sarana.
