PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada PKTJ meliputi: a. Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor; b. Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan; dan c. Jurusan Diploma IV Teknik Sarana. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PKTJ ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
