Pasal 61A
(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dapat dilakukan penyesuaian dengan tetap mengutamakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal melalui Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat untuk jalan yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Kepala Badan untuk jalan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketersediaan ruang; b. geometri ruang milik jalan; c. daya dukung tanah; d. kondisi geografi; dan/atau e. ketentuan adat istiadat daerah.
- Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2021
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
