Pasal 13
Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah memiliki izin usaha, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang kepada pemberi izin dan Penyelenggara Pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya menurut
Contoh pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; e. melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berjalan menurut Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; f. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk dilakukan penyesuaian; dan g. melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi menurut Contoh 7 dan Contoh 7a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. 4. Diantara contoh 4 dan contoh 5 disisipkan contoh 4a, diantara contoh 5 dan contoh 6 disisipkan contoh 5a, dan diantara contoh 7 dan contoh 8 disisipkan contoh 7a dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
