Pasal 11
(1) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan: a. adanya barang yang akan dikirim dan/atau diterima dari dan/atau ke tempat/wilayah setempat secara berkesinambungan; b. sedapat mungkin memberikan peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat; dan c. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan di perairan, angkutan di jalan raya, angkutan udara, perkertapaian, kebandarudaraan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim, dan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat. (2) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib dilaporkan kepada Gubernur Provinsi selaku pemberi SIUPJPT dengan ditembuskan ke Penyelenggara Pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan dan Asosiasi Logistik dan Forwarder menurut Contoh 4 pada Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2a) Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib dilaporkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pemberi SIUPJPT dengan ditembuskan ke Otoritas Bandar Udara/OP/KSOP/UPP/Otoritas Transportasi Lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan dan Asosiasi Logistik dan Forwarder menurut Contoh 4a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Laporan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan dilampirkan dengan salinan: a. surat izin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi; b. rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan dan atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah propinsi yang tidak memiliki pelabuhan; c. surat keterangan domisili kantor cabang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan; e. KTP kepala kantor cabang; f. Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi; dan g. Rekomendasi asosiasi terkait.
(4) Berdasarkan laporan, Gubernur sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan surat keterangan atas persetujuan pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi dalam provinsi setempat menurut Contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Berdasarkan laporan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan surat keterangan atas persetujuan pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi penanaman modal asing atau joint venture dalam propinsi setempat menurut Contoh 5a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. 3. Ketentuan Pasal 13 huruf g diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
