Pasal 10
(1) Bidang Administrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh : a. Unit Persuratan, Perlengkapan dan Dokumentasi, yang mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan LPSE dan menyelenggarakan fungsi ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE; b. Unit Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, yang mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi LPSE dan menyelenggarakan fungsi monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan. (2) Bidang Teknis dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh : a. Unit Layanan Helpdesk, yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis pengoperasian
aplikasi SPSE dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Memberikan layanan konsultasi dan pelatihan mengenai teknis aplikasi SPSE;
- Memberikan informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE. b. Unit Registrasi dan Verifikasi, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE;
- penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran;
- Verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran Pengguna SPSE;
- membuat User ID dan Password kepada Pengguna SPSE kecuali Penyedia Barang/Jasa;
- memverifikasi User ID dan Password Penyedia Barang/Jasa yang sudah terdaftar di sistem;
- pengelolaan arsip dan dokumen Pengguna SPSE.
- Mengubah Bab IV Standar Prosedur Operasional pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16, menjadi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
