Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan evaluasi; b. pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai; c. pelaksaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran; d. pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan diatas dan dibawah air; e. pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran; f. pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan;
g. Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi; h. pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan dukungan logistik; dan i. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan.
