PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-119 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PENJAGAAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Pangkalan Penjagaan
Laut dan Pantai. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
