PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-119 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PENJAGAAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai. (2) Proses bisnis di lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
