PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-119 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN PENJAGAAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
(1) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (2) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
