PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-118 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 41
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, peta proses bisnis, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:
