Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan memajukan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. (4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
