Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu pendidikan dan kerjasama bidang pendidikan. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum, pengelolaan sarana, prasarana, perencanaan, pelaporan, pengembangan usaha dan kerjasama non akademik. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi
ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
