PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 32
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
