PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran
Semarang. (2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemimpin Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
