PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, Divisi Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan kebijakan teknis menyangkut pengelolaan, pengembangan, pengendalian, dan pembinaan unit-unit usaha; b. pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pembinaan unit-unit usaha; c. penyusunan konsep, pelaksanaan pengembangan usaha akademik dan non akademik; d. pelaksanaan urusan kehumasan; e. pemasaran usaha; dan f. penyusunan konsep, pelaksanaan kerja sama akademik dan non akademik.
