PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-113 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Satuan Pemeriksaan Intern; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan; l. Divisi Pengembangan Usaha; m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
