Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan; g. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; h. pengelolaan urusan keuangan dan umum; i. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; j. pelaksanaan pemeriksaan intern; k. pengembangan program dan data pembelajaran; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
