PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-113 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
