PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-111 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
