PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-111 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 29
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Malahayati. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
