PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Surabaya. (3) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
