PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 29
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Politeknik Pelayaran Surabaya menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
