PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Surabaya. (2) Unit-unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala unit Penunjang merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.
