PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subdivisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program pengembangan usaha; dan (2) Subdivisi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, dan promosi
