PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam pengembangan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan mengenai Divisi Pengembangan Usaha dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.
